Tondano, KOMENTAR– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut kembali menemukan berbagai permasalahan, atas operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa yang merupakan aset pemkab Minahasa.

Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diperoleh redaksi harian ini, dengan nomor 7.A/LHP/XIX.MND/05/2023 tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa tahun anggaran (TA) 2022. Operasional PDAM Minahasa menyalahi standar yang telah ditetapkan undang-undang.

BPK merekomendasikan Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong agar menginstruksikan Sekertaris Daerah (Sekda) Lynda Watania untuk memerintahkan Direktur PDAM supaya melaksanakan audit atas Laporan Keuangan PDAM Minahasa tahun 2022 dan menyerahkan laporan kepada Pemkab sebagai bahan evaluasi perbaikan tata kelola.
BPK menyebutkan, Pemkab Minahasa melalui Sekda menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan untuk selanjutnya akan mengoptimalkan fungsi pembinaan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekda.
Namun dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah masalah. BPK mencatat, operasional PDAM Minahasa tidak didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran dan Berpotensi membebani Keuangan Daerah. BPK juga mencatat, PDAM Minahasa tidak melakukan audit atas laporan keuangan sejak tahun 2019.
Pemkab Minahasa secara berturut turut menyajikan dana penyertaan modal untuk PDAM Minahasa yakni tahun 2022 senilai Rp 8.359.768.430 miliar dan tahun 2021 Rp senilai 8.349.522.865 miliar.
Menariknya, PDAM Minahasa sepanjang tahun 2022 tidak menyerahkan dokumen dan atau laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal dokumen atau laporan wajib disampaikan kepada Bupati Minahasa.
Laporan yang dimaksud yaitu Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris, Laporan Direksi dan Laporan Tahunan BUMD.
Selain itu, dalam keterangan LHP BPK tersebut diketahui PDAM Minahasa tidak melakukan audit atas laporan keuangan sejak tahun 2019. LK Unaudited per 31 Desember 2022 diperoleh setelah permintaan dokumen dilakukan oleh tim pemeriksa BPK. LK menunjukkan ekuitas senilai Rp8.359.768.430 miliar.
BPK menyebut, nilai akumulasi rugi sampai dengan tahun 2022 adalah Rp68.837.087.808 miliar. Kondisi ini tidak mencerminkan adanya kontribusi yang diberikan kepada keuangan daerah, terlebih ketika PDAM Minahasa masih meminta bantuan pengadaan infrastruktur air minum kepada Pemkab Minahasa.
Pada tahun 2021, Direktur PDAM Minahasa mengusulkan permohonan kepada Bupati Minahasa melalui Surat Nomor /PDAM-MINMV2021 bulan Juli 2021 untuk mengusulkan program yang dibutuhkan oleh PDAM. Pada tahun 2022 direalisasikan Pemkab Minahasa melalui belanja modal menggunakan dana PEN senilai Rp 20.236.056.000 miliar untuk sepuluh unit SPAM namun belakangan proyek SPAM juga bermasalah.
Selain itu, terdapat juga pengadaan SPAM yang bersumber dari Dana DAK yang diserahkan kepada PDAM sejumlah lima unit senilai Rp 4.334.280.000 milar.
Dengan demikian, dukungan yang diberikan oleh Pemkab Minahasa kepada PDAM Minahasa pada tahun 2022 minimal senilai Rp 24.570.336.000 miliar (Rp20.236.056.000) + (Rp 4.334.280.000).
Pada tahun 2021, BPKP Sulut melalui Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Minahasa Tahun 2021 mengindikasikan perusahaan berada pada kondisi dibawah ancaman terhadap keberlangsungan usaha dan menyarankan Pemkab Minahasa untuk melakukan due diligence atau investigasi.
Karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD yang menyatakan bahwa Pendirian BUMD bertujuan untuk, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemkab Minahasa tidak dapat melakukan evaluasi BUMD yang meliputi penilaian kinerja, penilai tingkat kesehatan dan penilaian pelayanan. Kemudian BPK menilai, permohonan belanja modal oleh PDAM Minahasa tidak menghasilkan kontribusi yang sebanding dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan, karena Direktur PDAM Minahasa tidak tanggap terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Direktur PDAM tidak memprioritaskan audit atas laporan keuangan sebagai salah satu bentuk tata kelola perusahaan yang baik. Manajemen PDAM Minahasa dalam menyusun Rencana Strategis Bisnis PDAM Minahasa 2020-2025, khususnya pada bagian belanja modal, sangat bergantung pada Pemerintah Kabupaten Minahasa.(bly)