26.4 C
Manado
Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaMinutSelain Denda Hingga 10 Miliar, Pemkab Minut Sampaikan Sanksi Bagi Warga yang...

Selain Denda Hingga 10 Miliar, Pemkab Minut Sampaikan Sanksi Bagi Warga yang Sengaja Bakar Hutan

Date:

Berita Lainnya

Hari Guru, PLN Baktikan Dedikasi Untuk Guru di Penjuru Indonesia

Jakarta, KOMENTAR. Sebanyak 30 guru penyandang disabilitas mendapatkan kado...

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Jakarta, KOMENTARNEWS. Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan...

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Jakarta, KOMENTARNEWS. Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Sudah kurang lebih sepekan ini wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai dilanda musim kemarau.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan lain, pasalnya potensi terjadinya kebakaran mulai meningkat.

Dan sebagai bentuk kepedulian pemerintah serta langkah antisipasi dini, nampak telah beredar surat bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di bumi Klabat.

Bukan hanya imbauan, bahkan dalam surat edaran tersebut turut dicantumkan sanksi tegas kepada mereka lalai atau secara sengaja sehingga menyebabkan kebakaran hutan/lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pelaku (Pembakaran hutan/lahan) dapat dijatuhi pidana penjara minimal tiga (3) tahun dan maksimal sepuluh (10) tahun, serta denda antara tiga (Rp3) miliar hingga sepuluh (Rp10) miliar,” tegas Bupati Joune J. E. Ganda, melalui Sekretaris Daerah, Novly G. Wowiling, Jumat (25/7/2025).

Nah, merujuk pada penegasan tersebut, ia juga mengingatkan sekaligus melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lainnya.

“Begitu juga dengan puntung rokok, mohon itu tidak dibuang sembarangan karena dapat memicu kebakaran. Ingat, sanksinya berat,”  tegasnya lagi.

Dengan adanya surat ini, dia berharap masyarakat Minut dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan maupun lahan.

“Lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” tutupnya. (ein)

Baca Juga:

Berita Terkait:

Bupati Joune Ganda Serahkan Bantuan Beasiswa Kepada 500 Pelajar

MINUT, KOMENTAR NEWS Komitmen Bupati Joune J. E. Ganda, untuk...

Setelah Watutumou III, Camat Octavianus Y Mayuntu Kembali Pimpin Penanaman Jagung...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Setelah penanaman padi sawah di...

Usai Pimpin Apel KORPRI, Bupati JG Langsung Sumbang Darah di Kegiatan...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Aksi kemanusiaan lagi-lagi diperlihatkan...

Tiga Menu ini Berhasil Bawa Kecamatan Wori Masuk Daftar Terbaik di...

MINUT, KOMENTAR NEWS Kecamatan Wori di bawah kepemimpinan Camat Octavianus...

HEBAT! Bupati JG Berhasil Jaga Tren Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar,...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Kinerja Bupati Minahasa Utara (Minut),...

Sekda Novly G. Wowiling Sentil Komitmen Bupati JG di Kegiatan Sosialisasi...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Lagi, Minahasa Utara Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional

MINUT, KOMENTAR NEWS Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah komando...

Bupati JG Hadiri Kegiatan ICI dan IWWEF 2025: Buktinya Nyata Mendukung...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini