MINUT, KOMENTAR NEWS — Sudah kurang lebih sepekan ini wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai dilanda musim kemarau.
Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan lain, pasalnya potensi terjadinya kebakaran mulai meningkat.
Dan sebagai bentuk kepedulian pemerintah serta langkah antisipasi dini, nampak telah beredar surat bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di bumi Klabat.
Bukan hanya imbauan, bahkan dalam surat edaran tersebut turut dicantumkan sanksi tegas kepada mereka lalai atau secara sengaja sehingga menyebabkan kebakaran hutan/lahan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pelaku (Pembakaran hutan/lahan) dapat dijatuhi pidana penjara minimal tiga (3) tahun dan maksimal sepuluh (10) tahun, serta denda antara tiga (Rp3) miliar hingga sepuluh (Rp10) miliar,” tegas Bupati Joune J. E. Ganda, melalui Sekretaris Daerah, Novly G. Wowiling, Jumat (25/7/2025).
Nah, merujuk pada penegasan tersebut, ia juga mengingatkan sekaligus melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lainnya.
“Begitu juga dengan puntung rokok, mohon itu tidak dibuang sembarangan karena dapat memicu kebakaran. Ingat, sanksinya berat,” tegasnya lagi.
Dengan adanya surat ini, dia berharap masyarakat Minut dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan maupun lahan.
“Lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” tutupnya. (ein)