26.4 C
Manado
Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaMinutRencana Pembangunan Peternakan Babi di Rap-Rap Airmadidi Berpotensi Bikin Perda Nomor 1...

Rencana Pembangunan Peternakan Babi di Rap-Rap Airmadidi Berpotensi Bikin Perda Nomor 1 Tahun 2013 Mubazir

Date:

Berita Lainnya

PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Tangerang, KOMENTARNEWS. Ajang PLN Electric Run 2024 sukses digelar...

PT MSM Kembali Salurkan Bantuan Hewan Kurban

MINUT, KOMENTAR NEWS — Menyambut Hari Raya Iduladha 1446...

Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi Stunting di Indonesia

Jakarta, KOMENTAR. PT PLN (Persero) mencatatkan dampak positif dari...

MINUT, KOMENTAR.NEWS  — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2033, berpotensi dibuat mubazir.

Hal seiring dengan adanya rencana pembangunan kandang babi di wilayah Kelurahan Rap-Rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Betapa tidak, selain kuat indikasi pembangunannya belum mengantongi izin resmi, lokasinya juga tak jauh dari tempat wisata serta sangat kans melangkahi ketentuan radius yang diatur Perda.

Tidak heran jika kemudian, muncul keresahan dari sejumlah warga. Mereka khawatir jika kandang tersebut difungsikan, maka dampak bau menyengat serta pencemaran lingkungan tak bisa dihindari, apalagi letaknya diketahui dekat dengan pemukiman dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano–Sawangan yang bermuara ke Bendungan Kuwil.

“Instansi terkait juga perlu mempertimbangkan yang mana ketika izin diberikan untuk peternakan tersebut, bagaimana dengan lokasi pariwisatanya? Siapa yang mau datang berwisata kalau sudah tercemar?” ujar salah satu pemilik lahan yang tak jauh dari lokasi tersebut, yang meminta namanya tak dipublis.

Ia menyinggung soal Pasal 51 Ayat 6 dan 7 Perda Nomor 01 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa kawasan peternakan harus berada minimal 500 meter dari permukiman terdekat, dan bagi peternakan yang sudah berdiri di kawasan permukiman harus memiliki izin lengkap serta tidak boleh dikembangkan atau diperluas.

Sementara itu, salah satu pakar tata ruang dan lingkungan hidup, Hanny Kumontoy menyebutkan bahwa lokasi pembangunan semacam ini bisa dikategorikan melanggar tata ruang jika tidak sesuai zonasi dan ketentuan dalam Perda.

“Kalau berada di dalam radius 500 meter dari pemukiman dan dekat DAS, itu bukan hanya soal Perda, tapi juga soal risiko pencemaran air dan dampak kesehatan masyarakat. Apalagi jika kemudian tidak ada sistem pengolahan limbah yang memadai,” sebut Kumontoy.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberi atensi serius terhadap keresahan masyarakat ini.

“Bukan berarti kita alergi dengan investor, tapi tolonglah jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” tutupnya. (ein)

Baca Juga:

Berita Terkait:

HEBAT! JGKWL Cetak Sejarah di Bidang Metrologi Legal, Ini Keuntungannya Buat...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Kemampuan leadership serta visioner Bupati...

Desa Palaes Masuk Daftar Terbaik Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Minahasa Utara

MINUT, KOMENTAR NEWS — Desa Palaes, di Kecamatan Likupang...

50 Kantong Darah Terkumpul di Momen HUT PMI ke-80, dr Harold:...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...

Gelar Baksos Bertajuk ‘Alfamart Sahabat Generasi Maju’ di Tondegesan, Target Jangkau...

MINAHASA, KOMENTAR NEWS — Alfamart terus membuktikan komitmen serta...

Padahal Sudah Borong Dua Penghargaan Dengan Inovasi SIMPATIS, Puskesmas Kauditan Kini...

MINUT, KOMENTAR NEWS — ‘Prestasi Jangan Berhenti’ yang merupakan...

WADUH! Belasan Mobil Dinas Terjaring Operasi Taat Pajak di Zero Point,...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Operasi taat pajak yang dilakukan...

Pertama di Sulut, Bupati JG Berhasil Bikin Sejarah Baru Lewat Kolaborasi...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Kepemimpinan Bupati Joune J. E....

Kerja Keras Pemkab Minut Perangi Stunting Membuahkan Hasil, ini Kata Bupati...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Usaha tak pernah mengkhianati hasil....

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini