Jakarta, SPIRITSULUT – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tujuh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang sengketa Pilkada dengan agenda pembacaan putusan Dismissal yang digelar MK pada Selasa (04/02/2025)

Berdasarkan pantauan di lokasi MK, tujuh daerah di Sulut yang permintaan PHPU ditolak atau tidak dapat diterima adalah:

Kabupaten Minahasa Selatan, Perkara nomor : 118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kota Manado, Perkara nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kabupaten Minahasa Utara, Perkara nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Minahasa, Perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Bolaang Mongondow, Perkara nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kota Tomohon, Perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Dengan ditolaknya permohonan perkara PHPU tersebut, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah tersebut, sudah bisa melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih, untuk selanjutnya diproses untuk dilantik.
Sementara itu, selain tujuh daerah itu, MK juga membacakan hasil dikabulkannya permintaan penarikan kembali permohonan sengketa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang sebelumnya diajukan oleh Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Pada perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, majelis hakim MK memberikan putusan yakni mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kemudian menyatakan Permohonan Perkara ditarik kembali, dan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Meidy Tinangon selaku anggota KPU Sulut mengatakan, setelah sidang ini, pihaknya akan langsung menyiapkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Salinan putusan MK yang akan dijadikan dasar melakukan rapat pleno penetapan, KPU akan segera agendakan penetapan calon terpilih,” kata Tinangon. (Gobs)