24.5 C
Manado
Jumat, Juli 18, 2025
BerandaSulutPermohonan Perkara PHPU 7 Pilkada di Sulut Ditolak MK

Permohonan Perkara PHPU 7 Pilkada di Sulut Ditolak MK

Date:

Berita Lainnya

H Fahrin Pole : 240 Orang Jamaah Haji Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci

Manado, KOMENTAR - Kepala Seksi Penyelengaraan Jamaah Haji dan...

Gandeng Boboca Diving Club, PLN Konsisten Perkuat Konservasi Terumbu Karang

Manado, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi...

Pimpin Transformasi Berkelanjutan, Dirut PLN Raih Penghargaan The Prominent CEO of The Year

Jakarta, KOMENTARNEWS. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo...

Korban Tanah Lonsor Tanah Toraja 18 Orang

Toraja, K-News.id – Jumlah warga meninggal dunia pada kejadian...

Jakarta, SPIRITSULUT – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tujuh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang sengketa Pilkada dengan agenda pembacaan putusan Dismissal yang digelar MK pada Selasa (04/02/2025)

Berdasarkan pantauan di lokasi MK, tujuh daerah di Sulut yang permintaan PHPU ditolak atau tidak dapat diterima adalah:

Kabupaten Minahasa Selatan, Perkara nomor : 118/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kota Manado, Perkara nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Kabupaten Minahasa Utara, Perkara nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kabupaten Minahasa, Perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kabupaten Bolaang Mongondow, Perkara nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kota Tomohon, Perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Dengan ditolaknya permohonan perkara PHPU tersebut, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah tersebut, sudah bisa melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih, untuk selanjutnya diproses untuk dilantik.

Sementara itu, selain tujuh daerah itu, MK juga membacakan hasil dikabulkannya permintaan penarikan kembali permohonan sengketa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang sebelumnya diajukan oleh Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Pada perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, majelis hakim MK memberikan putusan yakni mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kemudian menyatakan Permohonan Perkara ditarik kembali, dan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

Meidy Tinangon selaku anggota KPU Sulut mengatakan, setelah sidang ini, pihaknya akan langsung menyiapkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Salinan putusan MK yang akan dijadikan dasar melakukan rapat pleno penetapan, KPU akan segera agendakan penetapan calon terpilih,” kata Tinangon. (Gobs)

Baca Juga:

Kawalo Support Penuh Calvin Castro ‘Nahkodai’ Ketua KONI Manado

Manado, KOMENTAR-NEWS - Dukungan terhadap Eks Ketua Armak Sulut, Aliansi 13 Ormas dan LSM anti Korupsi Sulut, Calvin Castro untuk memimpin Komite Olahraga Nasional...

Berita Terkait:

Peringatan May Day di Sulut, Sampelan: Pak Steven, Sampai Bertemu Di...

Sulut, K-News - Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day)...

Tengkulak Patok Harga Nilam Rp 600 Per Kg, Petani: Kami Butuh...

Manado, KOMENTAR-NEWS Permainan bisnis para tengkulak minyak nilam di Sulut...

Audiensi Bersama Gubernur YSK, KPU Sulut Nyatakan Siap Gelar PSU di...

Sulut, KOMENTARNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menyatakan...

Nico Langie Bantah Bawa Nama Kapolda Sulut Dalam Urusan Bisnis dan...

Manado, KOMENTARNEWS -Pengusaha Nico Langie membantah keras dan menegaskan...

Sahabat RMT: Ibu Rita Layak Pimpin Sulut

Manado-- Sosok Ir. Rita Maya Tamuntuan layak diusung untuk...

Rapat Bersama DPP Perindo, DPW Perindo Sulut Paparkan Peluang Besar E2L...

Sulut, KOMENTARNEWS - Dalam rapat bersama Ketua Harian Nasional...

Ternyata ini yang Bikin Pemkab Minut Raih Harapan I Paritrana Award...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Sebuah capaian membanggakan kembali ditorehkan...

Kasus Tanah Puluhan Hektar Berpolemik, Wakil Rakyat Sangihe Jadi Korban...

Sangihe, KOMENTAR-NEWS - Buntut Kasus lahan puluhan hektar di...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini