24.4 C
Manado
Selasa, Februari 11, 2025
BerandaManadokuPenyelundupan 1.309 Liter Miras Jenis Captikus Diamankan Polsek Pelabuhan Manado

Penyelundupan 1.309 Liter Miras Jenis Captikus Diamankan Polsek Pelabuhan Manado

Date:

Read More

Angkasa Pura I Hadirkan Suasana Natal di Bandara Sam Ratulangi

Manado, KOMENTAR. Bandara Sam Ratulangi mulai dihiasi dengan ornamen...

PLN Suluttenggo Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Pilkada

Manado, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

Indosat Siap Berikan Pilihan bagi Pelanggan di Indonesia Timur

Tomohon, KOMENTAR. Wilayah Indonesia Timur kini menjadi target pengembangan...

Dukung Pengembangan Pertanian di Merauke, PLN Listriki Area Sawah Garapan Kementan-TNI

Merauke, KOMENTARNWS. PT PLN (Persero) siap mendukung program ketahanan...

Rumbajan Jabat Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado

Manado, Komentarnews– Ipda Juan A. V. Rumbajan jabat Kapolsek...

Manado, KOMENTARNEWS – Sebanyak 1.309 liter Minuman keras (Miras) tradisional jenis Captikus, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Polsek Pelabuhan Manado, sepanjang bulan Januari 2025 ini.

Terbaru, Polsek Pelabuhan juga berhasil mengamankan 279 liter minuman keras jenis captikus pada Jumat (17/1). Adapun minuman keras ini ditemukan di kapal yang ada di pelabuhan Manado.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika seluruh hasil temuan minuman keras yang didapatkan Polsek Pelabuhan, telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan jika dari hasil razia minuman keras itu, telah ada dua tersangka yang diamankan, masing-masing HP (50), seorang ibu rumah tangga asal Manado, dengan barang bukti captikus sebanyak 130,8 liter, dan SD (49), ibu rumah tangga asal Kota Bitung, dengan barang bukti 360 liter.

“Seluruh hasil ini adalah upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan jika para tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah Kota Manado,” ujar AKP Hilman. (61)

Baca Juga:

Yantek Competition PLN UID Suluttenggo 2025 Sukses, Bekali Setiap Petugas Untuk Siap Melayani Masyarakat

Palu, KOMENTARNEWS. Memperingati pelaksanaan bulan K3 Nasional, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) menyelenggarakan Pelayanan Teknik (Yantek) Competition 2025...

Artikel Terkait :

Presiden Jokowi Groundbreaking PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di IKN

IKN, KOMENTARNEWS. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melakukan...

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Jakarta, KOMENTARNEWS. Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan...

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Nusantara, KOMENTARNEWS. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan

Jakarta, KOMENTARNEWS. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya...

639 Lulusan IT PLN Siap Jawab Kebutuhan Kompetensi SDM Untuk Transisi Energi

Jakarta, KOMENTAR. Institut Teknologi PLN (IT PLN) meluluskan 639...

Berdampak Positif, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat

Jakarta, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) terus berkomitmen mendukung langkah...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini