Manado, KOMENTARNEWS – Sebanyak 1.309 liter Minuman keras (Miras) tradisional jenis Captikus, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Polsek Pelabuhan Manado, sepanjang bulan Januari 2025 ini.
Terbaru, Polsek Pelabuhan juga berhasil mengamankan 279 liter minuman keras jenis captikus pada Jumat (17/1). Adapun minuman keras ini ditemukan di kapal yang ada di pelabuhan Manado.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika seluruh hasil temuan minuman keras yang didapatkan Polsek Pelabuhan, telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan jika dari hasil razia minuman keras itu, telah ada dua tersangka yang diamankan, masing-masing HP (50), seorang ibu rumah tangga asal Manado, dengan barang bukti captikus sebanyak 130,8 liter, dan SD (49), ibu rumah tangga asal Kota Bitung, dengan barang bukti 360 liter.
“Seluruh hasil ini adalah upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan jika para tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah Kota Manado,” ujar AKP Hilman. (61)