Bitung, Komentarnews, – Penetapan tersangka kasus tanah di wilayah Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung terkesan dipaksakan. Hal ini diungkap, Stenly Sendouw, SH selaku Ketua Umum LSM LP2KKNP Sulut, Selasa (21/01).
Menurut Sendouw , SHM 00001/Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung kurang lebih luasnya 14 ribu meter persegii diurus oleh Hendry Allan Koloay selaku salah satu pewaris. Hal ini juga berdasarkan putusan PN.Bitung, no. 40/Pdt/2009/PN.Btg, PT.Mnd no. 132/PDT/2010, MA RI no. 579 K/PDT/2012 yang berkekuatan hukum tetap(Inkkracht).
“Pada tahun 2021 tanah yang dilaporkan itu sudah dieksekusi oleh pemohon Allan Koloay dengan no. 40/Pdt.G/2009/PN.Bitung, tertanggal 16 Februari 2021 oleh PN.Bitung,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan surat hibah wasiat tertanggal 21 Maret 1993 yang disah oleh PPAT/Notaris Benny Sotanto, S.H. “Kakek Allan turunkan ke papa Allan. Papa Allan meninggal dunia tahun 2007. jadi unsur pidana dimana?,” tanyannya. (61)