Manado, KOMENTAR
Ketua Pusat Studi Pemilu, Ferry Liando mengatakan, penetapan aksi golput yang diharamkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dapat dimaknai sebagai desakan agar warga negara harus ikut bertanggung- jawab atas kualitas pemilu.
Sebab kata Dia, , salah satu standar kualitas pemilu adalah legitimasi politik. “Semakin banyak pemilih yang menyalurkan hak pilihnya maka pemilu akan semakin legitimate, ” kata Liando pada media, Senin (18/12).
Namun demikian, kata Liando, hukum posotof di Indonesia tidak mewajibkan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk harus memilih. “Baik Konstitusi UUD 1945 maupun UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang adanaya golput apalagi adanya konsekwensi hukum ketika ada warga negara tidak memilih, ” ujarnya.
Liando memaparkan, golput merupakan singkatan dari golongan putih atau pemilih yang tidak menggunakan hak politiknya pada pemilu. Terdapat beberapa kemungkinan penyebab warga negara tidak menggunakan hak politiknya. Pertama, ada keyakinan baginya bahwa pemilu tidak akan berdampak pada dirinya. Tidak ada orang miskin menjadi kaya ketika memilih. Tidak ada korupsi yang bisa dicegah usai pemilu, tidak ada pelayanan publik menjadi lebih baik ketika pemilu usai. Jadi golput terjadi karena adanya keyakinan tidak akan ada perubahan.
Kedua ketidak percayaanya terhadap calon-calon yang berkontestasi. Baginya calon-calon yang berkompetisi tidak ada satupun yang layak dan pantas menduduki jabatan yang akan dipilih. Sehingga datang ke TPS hanya seperti buang-buang waktu saja.
Ketiga karena ada tuntutan pekerjaan. Warga lebih memilih bekerja ketimbang ikut mencoblos.
“Di beberapa negara memang mewajibkan warganya untuk harus datang ke TPS. Di Australia dan korea utara menerapkan denda atau sanksi jika ada warganya tidak memilih.
Namun aturan di Indonesia, memilih bukan sesuatu yang wajib tapi atas dasar kesadaran.Pengalaman berkali-kali terjadi indonesia, sebagian besar pemilih datang ke TPS untuk memilih disebabkan di mobilisasi dengan uang atau imbalan lain, ” pungkas Liando.(bly)