23.4 C
Manado
Selasa, November 11, 2025
BerandaHeadlineKetua Sinode Ditetapkan Jadi Tersangka Dk Kasus Dana Hibah, GMIM Bersih...

Ketua Sinode Ditetapkan Jadi Tersangka Dk Kasus Dana Hibah, GMIM Bersih dari Koruptor

Date:

Berita Lainnya

Melalui Light Up The Dream, PLN Berikan Kesempatan Masyarakat Nikmati Listrik

Sangihe, KOMENTARNEWS. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi...

Komitmen PLN Siapkan SDM Unggul melalui Program TJSL

Palu, KOMENTARNEWS. PT. PLN UID Suluttenggo menyiapkan SDM unggul...

Kerja Optimal, Bawaslu Minsel Temukan 205 Masalah Selama Coklit

Minsel, KOMENTARNEWS -Selama proses pelaksanaan Pencocokan dan Penellitian (Cokit)...

Uang Senilai Rp13,9 Miliar Mulai Mengalir ke Rekening PNS di Minahasa Utara

MINUT, KOMENTAR NEWS — Setelah melewati sejumlah proses, Bupati Minahasa...

Sulut, KOMENTARNEWS – Oknum Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina resmi ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Hibah 21 miliar tahun 2020-2023 dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM,

Penetapan tersangka kepada oknum Ketua Sinode (Ketsi) merupakn langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Sulut dalam pemberantasan korupsi di Sulut terlebih di tubuh organisasi GMIM

Langkah tegas penegakan hukum oleh pihak Polda Sulut yang dipimpin Irjen Pol
Roycke Langie ini, mendapat dukungan penuh dan support luar biasa dari kalangan warga GMIM.

Bahkan tak tanggung warga GMIM menyebutkan bahwa Kapolda Sulut  Roycke Harry Langie telah menyelamatkan organisasi GMIM dari tindakan oknum Ketsi yang diduga sudah.menyelewengkan bantuan uang negara kepada Sinode GMIM.

“Tuhan telah mengutus hambanya Pak Kapolda Sulut  Roycke Langie untuk membersihkan Sinode GMIM dari oknum yang memanfaatkan jabatan yang sudah dipercayakan jutaan warga GMIM selama ini.

Tiindakan  korupsi uang negara yang diberikan pemerintah kepada organisasi GMIM, ini merupakan proses teguran Tuhan atas tindakan yang selama ini beliau lakukan secara tertutup, ” ungkap Penatua PKB GMIM Galilea Teling Atas Steven Aba Syamsudin didampingi Penatua Jaino Maliki dan puluhan ormas dan LSM di Sulut yang umumnya adalah warga GMIM.

Para pelayan Tuhan di lingkup GMIM dan Ormas adat serta LSM mengatakan bahwa ini adalah teguran nyata Tuhan kepada Oknum Ketsi yang sudah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan korupsi uang negara berupa bantuan dana hibah Pemprov Sulut ke organisasi GMIM.

“Sebagai warga GMIM, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pak Roycke Langie. Karena sudah berhasil mengungkap tabir korupsi yang selama ini menjadi tanda tanya dan ditunggu-tunggu warga GMIM. Karena kapolda berganti kapolda di Sulut, tidak ada satupun yang bisa mengungkapkan kebenaran korupsi yang ada. Hanya putra GMIM Pak Roycke Langie,” tegas Penatua Steven Syamsudin, Penatua Jaino Maliku, Ketua Manguni Indonesia Hes Sumual, Panglima Garda Manguni Indonesia Sulut Hard Purukan, Panglima Bobby Mongkau, Ketua 13 LSM Calvin Calstro dan puluhan ormas dan LSM di Sulut kepada Wartawan, Minggu (06/04/2025) tadi malam.

“Ini juga merupakan Proses Tuhan kepada Ketsi supaya ada sebuah pertobatan di balik peristiwa ini. Oknum Kets bisa merenungi semua perbuatan yang sudah dilakukan dalam memimpin GMIM selama ini,” ungkap puluhan warga GMIM ini kompak bersama Ormas Adat dan LSM diantaranya LSM INAKOR, LAMI, KIBAR Sulut, Sulut Corruption Watch, Kibar Nusantara Merdeka, PAMI Perjuangan, Suara Indonesia, Garda Manguni, Maesaan, Manguni Indonesia, Armak Sulut dan FMPS dan juga Panji Yosua.

Mereka juga berharap warga GMIM tetap solid dan tidak terpancing dengan isu-isu pemecah belah warga GMIM. ” Ini perbuatan oknum yang merusak citra dan marwah GMIM, karena itu, mari kita serahkan dan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” ucap mereka lagi..

Seperti diketahui,  Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi SIK menegaskan status tersangka Hein Arina bukan hoaks. Kapolda Sulut memberikan keterangan terbaru terkait Surat Pemanggilan Tersangka ke-1 dengan nomor Surat S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 Juli 2025.

Surat tersebut diketahui ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD;

Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran.

 

Baca Juga:

Berita Terkait:

PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Tangerang, KOMENTARNEWS. Ajang PLN Electric Run 2024 sukses digelar...

Sampelan Terima Surat Keputusan ‘Carateker’, KSPSI AGN Perkuat Konsolidasi di Sulut

Sulut, KOMENTARNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Sualang Ajak Jemaat Sukseskan HUT ke-62 P/KB GMIM

Sulut, KOMENTARNEWS -  Launching logo HUT ke-62 P/KB Sinode...

Urusan Keluarga, nama Ketua Gerindra Manado ikut kena Fitnah.Tim Pengacara Tegaskan...

Manado,KOMENTAR-NEWS - Tim kuasa hukum NP alias Naya dan...

WOW! Eks Anggota DPRD Kota Manado Jadi Terlapor Kasus Dugaan Penipuan...

MANADO, KOMENTAR NEWS — Kabar soal dugaan penipuan yang...

Sambut Kabinet Baru dengan Sentimen Positif, Danamon Dukung Nasabah dengan Solusi...

Barometer.co.id-Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) optimis terhadap...

Ini Solusi Bijak Gubernur Yulius Selvanus Atasi Masalah Sampah di Sulut

MANADO, KOMENTAR NEWS — Bukan rahasia lagi jika volume...

KPU Sulut Terbaik Satu Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024

Sulut, KOMENTARNEWS - Masyarakat Sulut harus mengakui kinerja 5...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini