Sulut, KOMENTARNEWS – Oknum Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina resmi ditetapkan oleh Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Hibah 21 miliar tahun 2020-2023 dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM,
Penetapan tersangka kepada oknum Ketua Sinode (Ketsi) merupakn langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Sulut dalam pemberantasan korupsi di Sulut terlebih di tubuh organisasi GMIM
Langkah tegas penegakan hukum oleh pihak Polda Sulut yang dipimpin Irjen Pol
Roycke Langie ini, mendapat dukungan penuh dan support luar biasa dari kalangan warga GMIM.
Bahkan tak tanggung warga GMIM menyebutkan bahwa Kapolda Sulut Roycke Harry Langie telah menyelamatkan organisasi GMIM dari tindakan oknum Ketsi yang diduga sudah.menyelewengkan bantuan uang negara kepada Sinode GMIM.
“Tuhan telah mengutus hambanya Pak Kapolda Sulut Roycke Langie untuk membersihkan Sinode GMIM dari oknum yang memanfaatkan jabatan yang sudah dipercayakan jutaan warga GMIM selama ini.
Tiindakan korupsi uang negara yang diberikan pemerintah kepada organisasi GMIM, ini merupakan proses teguran Tuhan atas tindakan yang selama ini beliau lakukan secara tertutup, ” ungkap Penatua PKB GMIM Galilea Teling Atas Steven Aba Syamsudin didampingi Penatua Jaino Maliki dan puluhan ormas dan LSM di Sulut yang umumnya adalah warga GMIM.
Para pelayan Tuhan di lingkup GMIM dan Ormas adat serta LSM mengatakan bahwa ini adalah teguran nyata Tuhan kepada Oknum Ketsi yang sudah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan korupsi uang negara berupa bantuan dana hibah Pemprov Sulut ke organisasi GMIM.
“Sebagai warga GMIM, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pak Roycke Langie. Karena sudah berhasil mengungkap tabir korupsi yang selama ini menjadi tanda tanya dan ditunggu-tunggu warga GMIM. Karena kapolda berganti kapolda di Sulut, tidak ada satupun yang bisa mengungkapkan kebenaran korupsi yang ada. Hanya putra GMIM Pak Roycke Langie,” tegas Penatua Steven Syamsudin, Penatua Jaino Maliku, Ketua Manguni Indonesia Hes Sumual, Panglima Garda Manguni Indonesia Sulut Hard Purukan, Panglima Bobby Mongkau, Ketua 13 LSM Calvin Calstro dan puluhan ormas dan LSM di Sulut kepada Wartawan, Minggu (06/04/2025) tadi malam.
“Ini juga merupakan Proses Tuhan kepada Ketsi supaya ada sebuah pertobatan di balik peristiwa ini. Oknum Kets bisa merenungi semua perbuatan yang sudah dilakukan dalam memimpin GMIM selama ini,” ungkap puluhan warga GMIM ini kompak bersama Ormas Adat dan LSM diantaranya LSM INAKOR, LAMI, KIBAR Sulut, Sulut Corruption Watch, Kibar Nusantara Merdeka, PAMI Perjuangan, Suara Indonesia, Garda Manguni, Maesaan, Manguni Indonesia, Armak Sulut dan FMPS dan juga Panji Yosua.
Mereka juga berharap warga GMIM tetap solid dan tidak terpancing dengan isu-isu pemecah belah warga GMIM. ” Ini perbuatan oknum yang merusak citra dan marwah GMIM, karena itu, mari kita serahkan dan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” ucap mereka lagi..
Seperti diketahui, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi SIK menegaskan status tersangka Hein Arina bukan hoaks. Kapolda Sulut memberikan keterangan terbaru terkait Surat Pemanggilan Tersangka ke-1 dengan nomor Surat S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 Juli 2025.
Surat tersebut diketahui ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD;
Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran.