Sulut, KomentarNews– Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe ingatkan kepada jemaah haji kloter 4 agar mentaati aturan ketika berada di Kota Madinah, Sabtu (18/05) saat berada di ruang Multazam saat Boarding.
Menurut Kakanwil, di Kota Madinah dilarang merokok di kawasan Masjid Nabawi, karena merupakan salah satu kawasan ibadah. Apabila dilanggar akan diberi teguran dan dikenakan denda. Untuk besaran dendanya sekitar 200 SAR (Saudi Riyal) atau sekitar Rp 857 ribu. Tak sampai disitu, mereka juga dapat diproses secara hukum. (1 SAR = Rp 4.284). “Membuang Sampah Sembarangan Untuk menjaga selalu kebersihan dan kenyamanan di sekitar Masjid Nabawi, jemaah haji dilarang membuang sampah sembarangan. Jemaah haji dapat membuang sampah pada kotak sampah yang telah disediakan. Sebab, ada banyak kotak sampah di berbagai sudut Masjid Nabawi dan juga petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, dilarang juga membentangkan Spanduk. Jemaah haji dilarang untuk membentangkan spanduk ketika berada di Masjid Nabawi. Selain spanduk, jemaah haji juga dilarang untuk membentangkan banner yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Hal ini juga berlaku untuk membentangkan bendera Merah Putih. Sebab, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran jemaah untuk membentangkan bendera negara asal jemaah haji.
Berkerumun di Satu Tempat, Pihak Kemenag RI juga mengimbau agar jemaah tidak berkerumun pada satu tempat. Sebab berpotensi menghambat alur pergerakan jemaah lain dan membuat suasana jadi sesak.
Selain itu, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan sehingga petugas yang berjaga sekitar Masjid Nabawi akan meminta jemaah haji untuk terus berjalan.
Sama halnya, mengambil Video Berdurasi Lama, Merekam video atau audio secara singkat untuk dokumentasi pribadi diperbolehkan. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Terutama jika menggunakan alat bantu seperti tripod, lampu, mikrofon khusus dan sebagainya. “Mengambil barang yang tercecer, Jemaah haji yang menemukan kemudian mengambil barang yang tercecer di area Masjid Nabawi akan dianggap sebagai pencurian dari kamera CCTV meski hanya berniat mengamankannya. Jadi, apabila jemaah haji menemukan barang yang tercecer di Masjid Nabawi dapat menyampaikannya ke petugas,” tutupnya.
Harapan Kakanwil agar semua Jemaah Haji asal Sulut dapat menaati peraturan ini dan terus menjaga nama baik Indonesia pada umumnya, dan Sulut khususnya. (luc)