23.4 C
Manado
Selasa, November 11, 2025
BerandaMinutKabar Terbaru Soal Bantuan Pangan, Ternyata  Sudah Ada Perubahan, Begini Penjelasan Plt...

Kabar Terbaru Soal Bantuan Pangan, Ternyata  Sudah Ada Perubahan, Begini Penjelasan Plt Kadis Pangan Minahasa Utara

Date:

Berita Lainnya

PLN akan Terus Dampingi UMKM Hingga Berkembang Secara Mandiri

Manado, KOMENTARNEWS. General Manager PLN UID Suluttenggo, Usman Bangun,...

Dukungan Warga Talaud Mengalir Untuk James Sumendap

Ratahan, KOMENTAR Arus dukungan terhadap James Sumendap SH MH sebagai...

Ajang Kampanye Ramah Lingkungan, PLN Electric Run 2023 Berhasil Kurangi Emisi 11.880 Kg CO2

Tangerang, KOMENTAR. PT PLN (Persero) sukses menggelar PLN Electric...

PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

Jakarta, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah...

BSG Raih Penghargaan The 1st Best SMS Banking di INFOBANK-MRI Banking Service Excellent Recognation 2024

Manado, K-News.id - Bank SulutGo (BSG) kembali menorehkan prestasi...

MINUT, KOMENTAR NEWS —Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J. E. Ganda, baru saja menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 236 ton. Diketahui, bantuan tersebut menyasar 11.831 penerima bantuan pangan (PBP) yang tersebar di 10 kecamatan.

Ada pun masing-masing PBP mendapat 10 kilo per bulan. Dengan kata lain, untuk penyaluran bulan Juni dan Juli kemarin, tiap PBP mendapat 20 kg.

Namun, perihal mekanisme penyaluran bantuan kini telah mengalami perubahan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minut, Bertha Katuuk, SP.

“Mulai tahun 2025 ini penyaluran bantuan pangan mengalami sedikit perubahan di mana di setiap desa disiapkan tiga orang petugas yaitu pemegang aplikasi, administrasi dan penyaluran,” kata Katuuk, Rabu (30/7/2025).

Berikut ini beberapa poin penting perihal ketentuan PBP berdasarkan keputusan Kepala Bapanas No. 206 tahun 2025  sebagai berikut:

  1. Data PBP menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Data rincian PBP tersebut By Name By Address (BNBA) yang telah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog. Data sasaran PBP (BNBA) tersebut dilarang diganti dengan pihak lain. Penggantian hanya dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

  2. Pada saat dilakukan penyaluran Bantuan Pangan Beras, jika ditemukan dalam hal:

    1. Meninggal dunia

    2. Pindah domisili

    3. Dicatat lebih dari 1 kali (data ganda)

    4. Tidak ditemukan Alamat atau tidak ditemukan pada alamat yang tertera

    5. Sudah mampu

    6. ASN, TNI, POLRI, Perangkat Daerah

    7. Menolak menerima bantuan

    8. PBP yang tidak mengambil beras tanpa keterangan dalam batas waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

  3. Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut di atas (poin 2), maka dapat dilakukan penggantian dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut pada poin 2, maka dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana lampiran 1 surat ini. SPTJM tersebut menyampaikan: Nama PBP awal, NIK, alamat dan alasan penggantian.

SPTJM ditanda tangani aparat desa/kelurahan mengetahui Kepala Desa/Lurah.

  1. SPTJM tersebut butir a disampaikan kepada Perum Bulog sebagai dasar untuk melakukan penggantian PBP.

  2. Calon PBP Pengganti dengan menggunakan PBP yang terdapat dalam DTSEN Cadangan Kemensos RI.

  3. Apabila data DTSEN Cadangan Kemensos tidak mencukupi untuk mengganti PBP yang akan diganti maka dapat dilakukan penggantian dengan calon PBP yang memenuhi persyaratan minimal:

  • Anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK dengan PBP yang meninggal.

  • Kepala Rumah Tangga Perempuan miskin

  • Penyandang Disabilitas

  • Lansia tunggal

  • Keluarga berstatus miskin yang belum menerima BPB

  • Pengangguran

Calon PBP pada butir ‘d’ tersebut di atas berasal dari desa/kelurahan yang sama, apabila tidak tersedia dapat digantikan ke desa/kelurahan yang berbeda dalam 1 (satu) kabupaten.

Aparat desa/kelurahan menandatangani SPTJM sebagaimana lampiran 2 surat ini mengetahui Kepala Desa/Lurah.

SPTJM tersebut disampaikan kepada Perum Bulog.

  1. Dalam penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di titik bagi dilengkapi dengan foto penyerahan bantuan pangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PBP yaitu:

    1. BAST PBP, yaitu untuk penyerahan bantuan pangan beras kepada PBP yang terdapat dalam BNBA dan aplikasi Banpang.

Apabila PBP berhalangan hadir maka dapat diwakili anggota keluarga yang tertera dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) dengan PBP.

Perwakilan PBP dalam 1 (satu) KK tersebut menanda tangani BAST PBP (lampiran 3 surat ini) dan tidak perlu tanda tangani BA Perwakilan.

Perwakilan harus membawa kartu keluarga, KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili.

BAST PBP ditanda tangani Petugas Pelaksana Banpang mengetahui aparat desa/kelurahan.

  1. Apabila PBP berhalangan hadir dan diwakili oleh pihak yang tidak dalam 1 (satu) KK dengan PBP, maka harus menandatangani BA Perwakilan (lampiran 4 surat ini) dan tidak perlu menandatangani BAST PBP.

Pihak yang mewakili harus menunjukkan KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili paling banyak untuk 3 (tiga) PBP.

Pihak yang mewakili adalah keluarga terdekat, tetangga terdekat, aparat RT/RW/Desa/Kelurahan.

  1. BAST Pengganti untuk penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada PBP Pengganti (lampiran 5 surat ini). Penggantian PBP sebagaimana ketentuan pada poin 3 (tiga) di atas.

(ein)

Baca Juga:

Berita Terkait:

HEBAT!! Desa Wisata Darunu Beri Hadiah Spesial Buat Kabupaten Minahasa Utara...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Jargon Bupati Joune J. E....

Bupati JG Hadiri Kegiatan Pembahasan Tantangan Perubahan Geopolitik dan Penguatan Ideologi...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune...

Bahas Soal Masalah Pada Program JKN Bersama Komisi IX DPR RI,...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Sepang terjang Bupati Minahasa (Minut),...

Terobosan JGKWL Atasi Kasus Anak Stunting Diapresiasi Menteri Wihaji

MINUT, KOMENTAR NEWS — Kinerja Bupati Minahasa Utara (Minut),...

Pemkab Minahasa Utara Matangkan Persiapan Rolling Jabatan

MINUT, KOMENTAR-NEWS — Wacana rolling jabatan di Pemkab Minahasa...

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon II Pemkab Minut yang Masuk Rolling Jilid...

MINUT, KOMENTAR NEWS — Penyegaran jabatan kembali dilakukan Bupati...

HEBAT!! Desa Wisata Darunu Wakili Minahasa Utara di Lomba Tingkat Provinsi

MINUT, KOMENTAR NEWS — ‘Prestasi Jangan Berhenti’ yang digaungkan...

Ini Bocoran Hasil Konsultasi Komisi I DPRD Minut Soal Pilkades 2025,...

MINUT, KOMENTAR-NEWS — Personil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini