23.7 C
Manado
Senin, Juni 23, 2025
BerandaNusa UtaraKabag Hukum Pemkab Sitaro Sebut Perbup Soal Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Bupati...

Kabag Hukum Pemkab Sitaro Sebut Perbup Soal Pemberian Fasilitas Kepada Mantan Bupati Sudah Dicabut

Date:

Read More

Yantek Competition PLN UID Suluttenggo 2025 Sukses, Bekali Setiap Petugas Untuk Siap Melayani Masyarakat

Palu, KOMENTARNEWS. Memperingati pelaksanaan bulan K3 Nasional, PLN Unit...

Penerapan Gaya Hidup Berkelanjutan di PLN Mendapat Respons Positif Berbagai Kalangan

Jakarta, KOMENTARNEWS. Inisiatif PT PLN (Persero) dalam mengampanyekan gaya...

Sambut HUT ke-66, Pertamina Berikan Santunan kepada Anak Yatim dan Adakan Donor Darah

Makassar, KOMENTAR. Sebagai Sub Holding Commercial & Trading, PT...

Terduga Pelaku Pencurian Warung di Motoling Dibekuk

K-News, Minsel - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan...

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Jakarta, KOMENTARNEWS. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Kabar soal adanya fasilitas yang diberikan kepada mantan bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulut, sepertinya benar adanya.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 yang poin utamanya ialah membatalkan (mencabut) peraturan sebelumnya terkait pemberian fasilitas di antaranya adalah kendaraan dinas dan pengamanan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sitaro, Juniasandy Dauhan, SH, ketika dikonfirmasi, turut membenarkan hal tersebut.

“Iya, memang benar ada (Perbup-nya), tapi itu sudah dicabut,” kata Dauhan, Selasa (27/5/2025) malam.

Adapun pencabutan atau pembatalan terhadap Perbup sebelumnya itu, dilakukan tidak lama setelah Bupati Chyntia I Kalangit, SKM, dan Wakil Bupati Heronimus Makainas SE, MM, dilantik.

“Kalau tidak salah bulan Maret lalu Perbup 1 tahun 2025 itu diterbitkan,” ujarnya.

Namun demikian, soal apakah saat ini masih ada fasilitas yang dipakai oleh para mantan bupati, ia mengaku tidak tahu.

“Soal apakah masih ada atau sudah ditarik, saya no comment pak (Wartawan). Karena itu memang bukan kewenangan kami (Bagian Hukum)” tutupnya.

Di satu sisi, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Kepala Bagian Umum Pemkab Sitaro, via seluler di nomor 0852 405 xxx belum terhubung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat, Erasmus Kalangit, mengaku menyayangkan jika kabar soal pemberian fasilitas kepada para mantan bupati itu benar adanya. 

Menurut dia, untuk saat ini pemberian fasilitas kepada para mantan bupati bukanlah sebuah kebijakan yang arif, dan tidak memihak kepada masyarakat.

Bukan tanpa alasan, Era sapaan akrabnya, mengaitkan kabar ini dengan instruksi penghematan anggaran oleh pemerintah pusat yang membuat beberapa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terpaksa harus di-pending realisasinya.

Dia juga menilai bahwa tidak pas memberikan fasilitas kepada para mantan pejabat yang notabene lebih banyak menghabiskan waktu di luar Sitaro.

Oleh karena itu, ia minta pemerintah saat ini cabut dulu Perbup-nya. (ein)

Baca Juga:

Memuat Berita Tanpa Konfirmasi dan Nama Tidak Terdaftar Dewan Pers, HT Dinilai Tidak Kompeten Jadi Wartawan

Andry Lawidu Maanado, KOMENTAR-NEWS.COM -Memuat berita tanpa konfirmasi dan lakukan pencemaran nama Ketua Brigade Nusa Utara, Stenly Sendouw membuktikan Hendra alias HT salah satu Pimpinan media...

Artikel Terkait :

Fasilitas Untuk Mantan Bupati dan Wabup Sitaro Sudah Ditarik

SITARO, KOMENTAR NEWS — Informasi soal adanya fasilitas pemerintah...

Agus Setiyono Irup Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Sangihe, KOMENTARNEWS.COM - Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI)...

Dinilai Cepat dan Sigap, Tokoh Masyarakat dan Politisi Puji Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi

SITARO, KOMENTAR NEWS — Sikap responsif yang ditunjukkan oleh...

Yosa Resmi Daftar Cabup Talaud di Kantor Nasdem

Talaud, KomentarNews - Tidak ingin dibodohi oleh program semu...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini