SITARO, KOMENTAR NEWS — Kabar soal adanya fasilitas yang diberikan kepada mantan bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulut, sepertinya benar adanya.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 yang poin utamanya ialah membatalkan (mencabut) peraturan sebelumnya terkait pemberian fasilitas di antaranya adalah kendaraan dinas dan pengamanan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sitaro, Juniasandy Dauhan, SH, ketika dikonfirmasi, turut membenarkan hal tersebut.
“Iya, memang benar ada (Perbup-nya), tapi itu sudah dicabut,” kata Dauhan, Selasa (27/5/2025) malam.
Adapun pencabutan atau pembatalan terhadap Perbup sebelumnya itu, dilakukan tidak lama setelah Bupati Chyntia I Kalangit, SKM, dan Wakil Bupati Heronimus Makainas SE, MM, dilantik.
“Kalau tidak salah bulan Maret lalu Perbup 1 tahun 2025 itu diterbitkan,” ujarnya.
Namun demikian, soal apakah saat ini masih ada fasilitas yang dipakai oleh para mantan bupati, ia mengaku tidak tahu.
“Soal apakah masih ada atau sudah ditarik, saya no comment pak (Wartawan). Karena itu memang bukan kewenangan kami (Bagian Hukum)” tutupnya.
Di satu sisi, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Kepala Bagian Umum Pemkab Sitaro, via seluler di nomor 0852 405 xxx belum terhubung.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat, Erasmus Kalangit, mengaku menyayangkan jika kabar soal pemberian fasilitas kepada para mantan bupati itu benar adanya.
Menurut dia, untuk saat ini pemberian fasilitas kepada para mantan bupati bukanlah sebuah kebijakan yang arif, dan tidak memihak kepada masyarakat.
Bukan tanpa alasan, Era sapaan akrabnya, mengaitkan kabar ini dengan instruksi penghematan anggaran oleh pemerintah pusat yang membuat beberapa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terpaksa harus di-pending realisasinya.
Dia juga menilai bahwa tidak pas memberikan fasilitas kepada para mantan pejabat yang notabene lebih banyak menghabiskan waktu di luar Sitaro.
Oleh karena itu, ia minta pemerintah saat ini cabut dulu Perbup-nya. (ein)