SITARO, KOMENTAR NEWS — Informasi soal adanya fasilitas pemerintah yang diberikan kepada mantan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), ternyata benar adanya.
Namun, untuk saat ini, kebijakan tersebut sudah tidak ada lagi. Dengan kata lain, semua fasilitas telah ditarik.
Hal ini sebagaimana pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Sitaro, Andryano B. O. Wullur, S.IP, ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (28/5/2025) siang.
“Khusus yang jadi kewenangan kami (Bagian Umum), sudah tidak ada lagi, semua sudah kita tarik (Kendaraan). Baik itu yang dipinjam pakai oleh mantan bupati maupun wakil bupati,” kata Andryano, via selulernya.
Yano, sapaan akrabnya, menambahkan, penarikan fasilitas itu dilakukan sesaat setelah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 yang poin utamanya ialah membatalkan Perbup sebelumnya sehubungan dengan pemberian fasilitas kepada para mantan bupati dan wakil bupati, terbit.
“Tapi, yang saya sampaikan ini hanya terkait dengan kewenangan kami (Bagian Hukum) yakni kendaraan, untuk fasilitas yang lain (Pengamanan), kalau tidak salah itu di Satpol PP,” sebutnya.
Ia juga memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi fasilitas dikelola Bagian Hukum yang masih di tangan para mantan bupati dan wakil bupati.
“Semua sudah dikembalikan, dan itu juga sudah kita laporkan kepada pimpinan (Bupati), termasuk Pak Sekda selaku penanggungjawab aset di daerah,” bebernya.
Tak kalah menarik, ia menyebutkan jika para mantan bupati dan wabup sebenarnya sudah mengajukan penarikan aset lebih awal sebelum Perbup 1 tahun 2025 turun.
“Sudah ada permintaan penarikan sebelum Perbup satu turun, tapi waktu kita belum tindaklanjuti karena tidak ada dasar hukumnya. Tapi, setelah dasar hukumnya sudah ada (Perbup 1 tahun 2025), kita langsung tarik,” kuncinya. (ein)