23.4 C
Manado
Selasa, November 11, 2025
BerandaNusa UtaraFasilitas Untuk Mantan Bupati dan Wabup Sitaro Sudah Ditarik

Fasilitas Untuk Mantan Bupati dan Wabup Sitaro Sudah Ditarik

Date:

Berita Lainnya

Jaga Netralitas Polisi Diingatkan Soal Berfoto di Medsos

KAPOLRI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh...

PT. Vale Indonesia Apresiasi PLN atas Penyalaan Listrik 3,465 MVA

Palu, KOMENTARNEWS. Direktur Proyek IGP PT Vale Indonesia Tbk,...

Layak Dicontoh, Baru Puskesmas Kauditan yang Mampu Torehkan Prestasi ini di Minahasa Utara

MINUT, KOMENTAR NEWS — Komitmen serta konsistensi Puskesmas Kauditan...

PLN Siap Jalankan Amanat Pemerintah untuk Terangi Seluruh Negeri

Musi Banyuasin, KOMENTARNEWS. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan,...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Informasi soal adanya fasilitas pemerintah yang diberikan kepada mantan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), ternyata benar adanya.

Namun, untuk saat ini, kebijakan tersebut sudah tidak ada lagi. Dengan kata lain, semua fasilitas telah ditarik.

Hal ini sebagaimana pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Sitaro, Andryano B. O. Wullur, S.IP, ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (28/5/2025) siang.

“Khusus yang jadi kewenangan kami (Bagian Umum), sudah tidak ada lagi, semua sudah kita tarik (Kendaraan). Baik itu yang dipinjam pakai oleh mantan bupati maupun wakil bupati,” kata Andryano, via selulernya.

Yano, sapaan akrabnya, menambahkan, penarikan fasilitas itu dilakukan sesaat setelah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 yang poin utamanya ialah membatalkan Perbup sebelumnya sehubungan dengan pemberian fasilitas kepada para mantan bupati dan wakil bupati, terbit.

“Tapi, yang saya sampaikan ini hanya terkait dengan kewenangan kami (Bagian Hukum) yakni kendaraan, untuk fasilitas yang lain (Pengamanan), kalau tidak salah itu di Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi fasilitas dikelola Bagian Hukum yang masih di tangan para mantan bupati dan wakil bupati.

“Semua sudah dikembalikan, dan itu juga sudah kita laporkan kepada pimpinan (Bupati), termasuk Pak Sekda selaku penanggungjawab aset di daerah,” bebernya.

Tak kalah menarik, ia menyebutkan jika para mantan bupati dan wabup sebenarnya sudah mengajukan penarikan aset lebih awal sebelum Perbup 1 tahun 2025 turun.

“Sudah ada permintaan penarikan sebelum Perbup satu turun, tapi waktu kita belum tindaklanjuti karena tidak ada dasar hukumnya. Tapi, setelah dasar hukumnya sudah ada (Perbup 1 tahun 2025), kita langsung tarik,” kuncinya. (ein)

Baca Juga:

Berita Terkait:

Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan 3 Siswa di Sitaro Enggan Minta...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Sudah kurang lebih 3 hari...

Gempa di Rusia Berpotensi Tsunami di Talaud, Warga Diminta Tetap Tenang...

Manado, KOMENTAR-NEWS.COM– Berdasarkan informasi resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi...

WOW! Eks Anggota DPRD Kota Manado Jadi Terlapor Kasus Dugaan Penipuan...

MANADO, KOMENTAR NEWS — Kabar soal dugaan penipuan yang...

WADUH! Diduga Ada Oknum Polisi di Sitaro Aniaya 3 Siswa Paskibraka,...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Kabar kurang sedang kembali menyerempet...

Dinilai Cepat dan Sigap, Tokoh Masyarakat dan Politisi Puji Kapolres Sitaro...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Sikap responsif yang ditunjukkan oleh...

Yosa Resmi Daftar Cabup Talaud di Kantor Nasdem

Talaud, KomentarNews - Tidak ingin dibodohi oleh program semu...

Kabag Hukum Pemkab Sitaro Sebut Perbup Soal Pemberian Fasilitas Kepada Mantan...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Kabar soal adanya fasilitas yang...

DPD II Golkar SITARO Bagikan Ratusan Paket Bantuan Secara Cuma-Cuma di...

SITARO, KOMENTAR NEWS — Guna memberi kesan mendalam sehubungan...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini