28.3 C
Manado
Selasa, April 29, 2025
BerandaHeadlineEmpat Tersangka Judi Online Ditangkap Polda Metro Jaya

Empat Tersangka Judi Online Ditangkap Polda Metro Jaya

Date:

Read More

PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Tangerang, KOMENTARNEWS. Ajang PLN Electric Run 2024 sukses digelar...

Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan

Jakarta, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi...

H-3 Ibadah Agung P/KB GMIM, Sualang: Mari Sukseskan

Manado, KOMENTARNEWS. Ibadah Agung dalam rangka memperingati HUT ke-62...

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

Jakarta, KOMENTARNEWS. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan...

Angkasa Pura I Hadirkan Suasana Natal di Bandara Sam Ratulangi

Manado, KOMENTAR. Bandara Sam Ratulangi mulai dihiasi dengan ornamen...

K-News, Nasional – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, konten dalam akun tersebut mengenai video slot higgs domino dan Royal Dream. Kemudian, di bagian deskripsi video ditulis promosi penjualan chip yang digunakan untuk taruhan dalam games.

“Saat ini untuk keempat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Wadir dalam konferensi pers, Jumat (26/4/24).

Menurut Wadir, tersangka EP adalah pemilik dari usaha jual beli koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream. Lalu, untuk melakukan live streaming maupun jual beli koin Slot online, EP dibantu BYP, DA, dan TA.

Kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin sendiri dilakukan di sebuah rumah sewa di Alamat perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok. EP pun menggaji karyawannya sebesar Rp12.500 per jam.

“Omset dari kegiatan yang dilakukan Sdr. EP dkk, mulai dari Rp.300.000.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.(RK)

Baca Juga:

SPAM Lotta Pineleng Beroperasi Masyarakat Kota Manado Rasakan Manfaat

Sulut, KOMENTAR-NEWS - Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi merampungkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lotta,...

Artikel Terkait :

PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Kelistrikan di Sistem Sulutgo

Manado, KOMENTARNEWS. PT PLN (Persero) menginformasikan bahwa telah terjadi...

Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Cilegon, KOMENTARNEWS. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),...

Calon Gubernur Sulut YSK-VM Diantar Ribuan Pendukung Menuju KPU Sulut

Manado, Komentarnews - Pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil...

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

Jakarta, KOMENTARNEWS. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) terus berupaya...

BSG Gelar Bazar Ramadhan di Lolak

Bolmong, K-News.ID – BSG Bazaar Ramadhan 2024 hadir di...

Terduga Pelaku Pencurian Warung di Motoling Dibekuk

K-News, Minsel - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan...

Korban Tanah Lonsor Tanah Toraja 18 Orang

Toraja, K-News.id – Jumlah warga meninggal dunia pada kejadian...

Terpopuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini