Ratahan, KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus mengoptimalkan kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait dengan Pemilihan Umun (Pemilu) 2024 yang tahapannya terus berjalan. Salah satu kegiatan dalan rangka optimalisasi fungsi pengawasan ini adalah dengan menggelar Rapat Kerja Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, di mana kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni Senin dan Selasa (18/12-19/12).
Kegiatan ini dibuka secara resmi pelaksanaannya oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra, Drs Jerum Longkutoy, dengan menghadirkan peserta dari unsur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Mitra, unsur Bawaslu Kabupaten Mitra, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur organisasi masyarakat, serta dari unsur kepolisian dan pers.
Dalam penyampaiannya Longkutoy mengutarakan, pengawas Pemilu harus mengoptimalkan kemampuannya karena tahapan Pemilu yang terus berjalan, termasuk tahapan kampanye. “Kita perlu membekali panitia pengawas dengan berbagai pengetahuan dan skill supaya kemampuan mereka semakin optimal menjalakan fungsi pengawasan itu sendiri,” katanya.
Dengan adanya Rapat Kerja ini, kata Longkutoy, maka diharapkan aparat pengawas Pemilu akan semakin maksimal dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
“Lewat kegiatan ini dipapar mana yang masuk dalam jenis-jenis pelanggaran aturan terkait kampanye, mana yang dibolehkan, serta sejauh mana kewenangan aparat pengawas Pemilu untuk mengambil tindakan,” terangnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidangnya, baik dari kalabgan akademisi, praktisi, dan dari unsur Bawaslu sendiri. Pemateri yakni Johny Suak SE MSi, seorang praktisi Pemilu, kemudian unsur akademisi yakni Dr Tommy Sumakul SH MH dan Dr Indah Samuel SE MEE CAA CFR.
Satu lagi pemateri yakni anggota Bawaslu Kabupaten Mitra, Hj Dolly van Gobel. Inti materi yang diberikan adalah apa saja yang masuk kategori pelanggaran dalam tahapan kampanye, mana saja yang tidak dibolehkan dilakukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif selama masa kampanye, dan mana pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti, diproses dan ditindaki oleh unsur pengawas Pemilu.
Selain itu juga dipaparkan apa yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik atau calon anggota legislatif ketika menjalankan kegiatan dalam masa kampanye itu sendiri.(ftj)