Minsel, KOMENTARNEWS – Memastikan proses pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai koridor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bekali jajaran Panwas Kelurahan dan Desa (PKD)Â
Pembekalan berupa bimbingan tekhnis internal terhadap 176 PKD tersebut, dipusat di Sutan Raja Hotel Amurang, Sabtu-Minggu (22-23/6) 2024, dihadiri langsung tiga pimpinan Bawaslu Minsel, bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan atas kerja-kerja kelembagaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah, nanti.
Dalam Bimtek, seluruh Panwas Desa/Kelurahan, diberikan pemahaman dan penguatan kapasists terhadap semua tahapan yang berjalan selama pelaksanaan Pilkada. Terutama, yang paling dekat adalah tahapan pengawasan menyangkut Coklit (Pencocokan dan Penelitian)Â data pemilih.
Anggota Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, menjelaskan bahwa pembekalan penting bagi PKD sehubungan ada hal teknis yang perlu diketahui termasuk strategi pengawasan dan metode pengisian alat kerja pengawasan.
“Semua tahapan penting dilakukan. Namun yang terdekat adalah pengawasan mengenai coklit data pemilih yang sedang berjalan. Tujunya, untuk memastikan 3 hal prinsip yakni memastikan orang yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih. Dan memastikan orang yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar pemilih. Dan yang ketiga memastikan prosedur pendataan pemilih berjalan sesuai prosedur,” kata dia.
Sengkey melanjutkan, mengenai semua tahapan itu, pihaknya akan memastikan data pemilih ini benar benar akurat sehingga proses pelaksanaan pemutahiran data pemilih dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Artinya hasil terkait data pemilih sesuai dan prosesnya pemutahiran data juga harus sesuai, sehingga semua warga Minsel yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa terakomodir saat Coklit nanti,” bebernya.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu, Eva Keintjem. Kata dia, kegiatan pemguatan kapasitas terhadap PKD difokuskan pada pemutakhiran daftar pemilih dalam Pilkada 2024, sebagaiman yang sudah diatur dalam UU nom0r 10 tahun 2016 tentang Piemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Saat ini tahapan Pemilihan 2024 sementara jalan, kiranya teman-teman Panwaslu Kelurahan Desa untuk mengisi diri dari sisi kapasitas, sehingga dalam pengawasan tahapan Pemilihan teman-teman Panwas Kelurahan Desa berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga lewat kapasitas yang memumpuni, nantinya Panwas desa bisa memberikan informasi-informasi terkait Pemilihan berdasarkan regulasi,” urai Keintjem.(roma)