Sulut, KOMENTARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menyatakan kesiapan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, 9 April mendatang. Hal ini terungkap dalam dalam sesi audiensi bersama Gubernur Yulius Selvanus (YSK), Kamis (6/3/2025) siang di kantor gubernur.

Para komisioner hadir didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Audiensi komisioner KPU Sulut ke YSK di ruangan kerjanya dipimpin langsung Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Dalam ajang silaturahmi dengan gubernur baru ini, Komisioner KPU Sulut sekaligus melaporkan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) satu kecamatan Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana keputusan MK, PSU Kabupaten Talaud paling lambat 45 hari dilasanakan sejak putusan dibacakan.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, selain melaporkan kesiapan pelaksanaan PSU Pilkada Talaud kepada Gubernur Sulut Pak Yulius Selvanus KPU juga mengucapkan selamat atas pelantikan YSK – Victory.
“Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Pak Yulius Selvanus Komaling bersama Wakil Viktor Mailangkay yang sudah dilantik sebagai Gubernur-Wakil Sulut,” ucap Poluan.
Lanjut dia, sebagaimana amanat putusan MK, KPU Talaud harus berkoordinasi dengan KPU Sulut dalam mempersiapkan PSU.
“Sehingga semua kesiapan pelaksanaan PSU Talaud harus kita laporkan kepada Pak Gubernur Sulut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sesuai amaat UU Otda. Pak Yulius Selvanus Komaling merupakan penanggung jawab wilayah sebagai Gubernur Sulut,” tutur Ketua KPU Sulut ini. (rom)