Manado, Komentarnews – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.951.09 yang terletak di Jalan Samratulangi, Lingkungan 3, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dan SPBU 74.951.02 yang terletak di jalan Wolter Monginsidi, Lingkungan 3, Kelurahan Malalayang 2, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, diduga tidak lagi mengantongi ijin operasional dikarenakan telah lewat selama 1 tahun lamanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota keluarga pemilik SPBU, berinisial R. Dia mengatakan, bahwa ijin operasional SPBU 74.951.09 dan SPBU 74.951.02 saat ini telah lewat.
“Iyo, depe ijin operasional so talewat. So satu tahun lebeh ada talewat”. Ujar R saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (14/01/2025).
Lanjut R, Ijin operasional tidak bisa di perpanjang, karena membutuhkan tanda tangan dari orang tuanya. Namun hingga kini, orang tuanya enggan untuk menanda tangani berkas untuk perpanjangan ijin operasional.
“Depe ijin nimboleh mo perpanjang, karna musti ada kita pe papa pe tanda tangan. Mar sampe skarang tape papa nyanda mo tanda tangan”. Jelas R.
“Seharusnya blum boleh ada kegiatan penjualan di situ sampe depe ijin dorang perpanjang”. Tambahnya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Pertamina beserta Dinas terkait diminta untuk menindak lanjuti informasi yang di peroleh. (Richo)